Rangkuman Materi Klaim Malaysia terhadap Indonesia PKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka

By Hanifa Qurrota A'yun, Selasa, 29 November 2022 | 19:42 WIB
materi PKN SMA kelas 11 (pixabay)

Nakita.id - Inilah rangkuman materi PKN kelas 11 SMA.

Kali ini, akan dibahas soal kontroversi klaim Malaysia terhadap Indonesia.

Sudahkah kamu memahami tentang kontroversi klaim ini?

Artikel yang dilansir dari Kompas ini akan memberikan penjelasan dan uraian mengenai klaim Malaysia terhadap Indonesia. Yuk, disimak!

Materi Kontroversi Klaim Indonesia vs Malaysia.

Beberapa waktu lalu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengundang kontroversi.

Bukan tanpa alasan, hal itu terjadi setelah dia menyatakan bahwa Malaysia seharusnya mengklaim Kepulauan Riau (Kepri) dan Singapura dalam pidatonya di acara yang digelar sejumlah organisasi non-pemerintah bertajuk "Aku Melayu: Survival Bermula" pada Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, Malaysia menganggap kemenangan mereka atas sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) adalah sesuatu yang berharga.

Ia juga membahas lagi tentang bagaimana Malaysia menuntut Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dari Singapura.

Ia pun menuntut agar Singapura dan Kepulauan Riau masuk ke wilayah Malaysia.

Pasalnya, dua tempat tersebut merupakan bagian dari Tanah Melayu.

"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu," ujar dia.

Baca Juga: Pengertian Lembaga Sosial Menurut Para Ahli, Materi Bab 2 Kurikulum Merdeka IPS Kelas 10 SMA Halaman 118-119

Perlu diketahui, pada 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.

Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca adalah milik Singapura. Sedangkan, kedaulatan atas Middle Rocks (Batuan Tengah) di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pernyataan Mahathir, apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas dan membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan sampai ke Kepri dan Singapura.

Namun, saat ini, wilayah Tanah Melayu hanya terbatas di Semenanjung Malaya. "Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," tuturnya.

Dilansir dari Kompas (21/6/2022), Gubernur Kepri Ansar Ahmad, meminta Mahathir untuk kembali mempelajari konsep kedaulatan negara.

"Jujur saya kecewa dengan statement yang dikeluarkan Pak Mahathir, seharusnya sekelas Pak Mahathir mengerti kedaulatan sebuah negara," ujarnya.

"Kepri adalah bagian Indonesia, pulau terdepan di Indonesia.

Provinsi ke-32 di Indonesia, dan Malaysia adalah Malaysia," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas (22/6/2022), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui juru bicara Teuku Faizasyah mengatakan, pernyataan Mahathir Mohamad tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas.

"Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Teuku mengatakan, saat situasi dunia menghadapi banyak tantangan, tak seharusnya politisi senior menyampaikan pernyataan tak berdasar dan dapat menggerus persahabatan.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Materi PKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka

Ia pun menekankan, Kepulauan Riau merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI," ujarnya.

Melihat respons publik akan pernyataannya, Mahathir Mohamad pun memberikan klarifikasi dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur pada Kamis (23/6/2022).

"Saya tidak meminta Malaysia untuk mengklaim tanah yang telah kami hilangkan," tutur dia, dilansir dari Antara, (24/6/2022).

Dirinya ingin mengatakan, mereka sangat khawatir kehilangan batu seukuran meja, tetapi tidak pernah khawatir ketika kehilangan bagian dari Malaysia yang lebih besar.

"Kehilangan Pulau Batu Puteh bukanlah masalah besar.

Adalah kesalahan Pemerintah Johor untuk menyangkal bahwa itu milik Johor.

Seandainya penolakan itu tidak dilakukan, tidak akan ada perselisihan sekarang," ujar dia.

Lebih lanjut, politisi senior ini menyampaikan, Malaysia harus bersyukur ICJ memberikan Pulau Ligitan dan Sipadan kepada mereka.

Kedua pulau tersebut, menurutnya jauh lebih berharga dibanding Pulau Batu Puteh yang menjadi sengketa antara Malaysia dan Singapura.

Mahathir juga menyebut, seharusnya Malaysia bersyukur bahwa Indonesia tidak mempermasalahkan pemberian Pulau Ligitan dan Sipadan ini.

Baca Juga: Mengenal Parabola sebagai Bentuk Irisan Kerucut, Materi Bab 3 Matematika Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Mahathir Sebut Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau, Kemenlu: Tak Ada Dasar Hukum