Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Menggunakan BPJS? Simak di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 1 Desember 2022 | 20:30 WIB
Melahirkan di bidan dengan BPJS (Nakita.id/Adel)

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Syarat:

- KTP

- KK

- Kartu BPJS Kesehatan

- Buku pemeriksaan ibu dan bayi

- Surat rujukan faskes (jika ada)

Langkah:

Lakukan pemeriksaan di Faskes 1 sesuai yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Faskes bisa meliputi klinik, puskesmas, dan praktik dokter atau bidan.

Lakukan pemeriksaaan kemudian tenaga kesehatan akan membantu proses persalinan.

Baca Juga: Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Sepenuhnya, Hanya Ini Syarat yang Harus Dilengkapi