Nakita.id – BPJS Kesehatan memiliki klasifikasi jenis penyakit yang bisa ditanggung pembiayaannya.
Ketentuan jenis penyakit yang bisa dilayani ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 .
Bentuk pelayanan yang bisa diberikan berupa operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan lainnya.
Berikut ini daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dilansir dari berbagai sumber.
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Bengin paroxysmal postional Vertigo)
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Baru di Puskesmas
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR