Nakita.id - Mau tahu syarat dan cara melahirkan gratis di bidan? Simak selengkapnya di sini.
Ibu hamil yang sudah bersiap untuk melahirkan buah hati bisa mendapatkan persalinan gratis di bidan, tapi ada syarat dan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Biasanya orang menyebutkan dengan jampersal, atau Jaminan Persalinan.
Program ini disahkan pada era Joko Widodo untuk membantu persalinan Moms yang kurang mampu.
Selengkapnya mengenai informasi program jaminan persalinan ada di sini.
Program Jaminan Persalinan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini.
Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Penerima Program Jaminan Persalinan
Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat: