Nakita.id - Mau tahu syarat dan cara melahirkan gratis di bidan? Simak selengkapnya di sini.
Ibu hamil yang sudah bersiap untuk melahirkan buah hati bisa mendapatkan persalinan gratis di bidan, tapi ada syarat dan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Biasanya orang menyebutkan dengan jampersal, atau Jaminan Persalinan.
Program ini disahkan pada era Joko Widodo untuk membantu persalinan Moms yang kurang mampu.
Selengkapnya mengenai informasi program jaminan persalinan ada di sini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini.
Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:
- Ibu hamil, bersalin, dan nifas
- Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
- Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal
- Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.
Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi
- Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
Baca Juga: Keuntungan Melahirkan di Bidan, Ternyata Bukan Hanya Handal Bantu Proses Persalinan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Hasil Cek Laboratorium Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:
- Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
- Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal
- Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal
- Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Untuk penerima program jaminan persalinan ini semuanya gratis tidak dikenakan biaya apapun.
Moms bisa melahirkan di bidan yang sudah membuka klinik dan bisa menerima BPJS kesehatan atau bidan yang ada di puskesmas.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR