- Ibu hamil, bersalin, dan nifas
- Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
- Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal
- Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.
Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi
- Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
Baca Juga: Keuntungan Melahirkan di Bidan, Ternyata Bukan Hanya Handal Bantu Proses Persalinan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR