- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Hasil Cek Laboratorium Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:
- Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
- Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal
- Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal
- Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Untuk penerima program jaminan persalinan ini semuanya gratis tidak dikenakan biaya apapun.
Moms bisa melahirkan di bidan yang sudah membuka klinik dan bisa menerima BPJS kesehatan atau bidan yang ada di puskesmas.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR