Jenis Pelayanan Perawatan Gigi di Puskesmas yang Dicover BPJS

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 16 Desember 2022 | 15:56 WIB
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada juga di puskesmas (Dok. Nakita)

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.

3. Kegawatdaruratan oro-dental

Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

4. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.

Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.

Nah, pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.

Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.

Setelah itu, dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.

6. Obat pasca ekstraksi

Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.

Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.

Baca Juga: Ingin Perawatan Gigi dengan BPJS? Bisa! Begini Cara dan Prosedur Menggunakannya