Jenis Pelayanan Perawatan Gigi di Puskesmas yang Dicover BPJS

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 16 Desember 2022 | 15:56 WIB
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada juga di puskesmas (Dok. Nakita)

Nakita.id - Berikut ini jenis pelayanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada beberapa diantaranya ada di puskesmas.

Jadi, Moms tidak perlu minta rujukan, langsung datang ke puskesmas saja membawa kartu BPJS Kesehatan, dan minta untuk dilayani.

Masalahnya, tidak semua perawatan gigi bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan di puskesmas. Simak apa saja yang bisa ditanggung BPJS.

Kebersihan karang gigi merupakan hal yang sangat penting, jadi Moms memang harus memeriksakan gigi secara rutin, minimal 6 bulan sekali.

Namun, banyak orang yang masih beranggapan bahwa perawatan gigi sangat mahal dan harus dilakukan di rumah sakit.

Padahal, fasilitas kesehatan sekelas puskesmas juga bisa menanganinya.

Pelayanan Perawatan Gigi di Puskesmas yang Dikover BPJS

Ternyata ada perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan kok, Moms.

Yang penting, Moms dan Dads masih berstatus aktif menjadi anggota asuransi BPJS Kesehatan.

Hanya modal kartu tersebut, Moms dan Dads bisa melakukan perawatan gigi dengan gratis.

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tips Perawatan Gigi dan Mulut Selama Kehamilan, Bisa Dicoba agar Terhindar dari Berbagai Masalah Kesehatan

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.

3. Kegawatdaruratan oro-dental

Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

4. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.

Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.

Nah, pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.

Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.

Setelah itu, dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.

6. Obat pasca ekstraksi

Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.

Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.

Baca Juga: Ingin Perawatan Gigi dengan BPJS? Bisa! Begini Cara dan Prosedur Menggunakannya

Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang.

Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.

7. Tumpatan komposit/GIC

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

8. Scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Namun perlu diingat, dari 8 perawatan gigi yang ditanggung BPJS, tidak semuanya ada di puskesmas.

Tergantung puskesmas di dekat tempat tinggal Moms.

Tentunya, Moms harus tahu dulu pelayanannya dengan cek sendiri di puskesmas.

Baca Juga: Bagaimana Soal Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas Pakai BPJS Kesehatan, Gratis atau Bayar? Berikut 9 Perawatan Bersihkan Gigi dengan BPJS