Biaya dan Syarat Pemeriksaan PAP SMEAR di Puskesmas

By Syifa Amalia, Selasa, 20 Desember 2022 | 17:06 WIB
Penjelasan mengenai biaya dan syarat pemeriksaan pap smear di puskesmas. (Nakita.id/Naura)

Syarat Pemeriksaan Pap Smear di Puskesmas

Tes pap smear ini ditujukan untuk para wanita yang aktif dalam hal berhubungan seksual.

Sebaliknya, tes ini tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh wanita yang belum pernah berhubungan intim.

Karena kemungkinannya sangat kecil untuk tertular infeksi HPV.

Meski begitu, gaya hidup seperti merokok dan faktor penyakit keturunan, serta terpapar diethylstilbestrol (DES) saat masih dalam kandungan, juga dapat meningkatkan risiko terkena kanker serviks.

Umumnya, pap smear dianjurkan untuk dilakukan secara rutin kepada wanita yang berusia 21 tahun ke atas.

Pengecekan dilakukan setiap 3 tahun sekali.

Apabila, Moms sudah berusia lebih dari 30 tahun, maka pemeriksaan pap smear dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut.

Supaya terhindar dari kanker serviks, para wanita pun diharapkan rutin untuk melakukan screening pap smear. 

Pap smear dianjurkan terutama untuk wanita yang sudah menikah dan memiliki anak.

Namun jika belum menikah maupun berhubungan seksual, hal yang bisa dilakukan adalah menerima vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks.

Vaksin tersebut berfungsi untuk memberikan perlindungan pada mulut rahim.

Baca Juga: Berapa Biaya Pap Smear dengan BPJS? Ternyata Segini Uang yang Harus Moms Persiapkan untuk Pemeriksaan