Biaya dan Syarat Pemeriksaan PAP SMEAR di Puskesmas

By Syifa Amalia, Selasa, 20 Desember 2022 | 17:06 WIB
Penjelasan mengenai biaya dan syarat pemeriksaan pap smear di puskesmas. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Informasi seputar biaya dan syarat pemeriksaan pap smear merupakan informasi yang paling dicari oleh banyak wanita.

Pap smear merupakan tes yang dilakukan untuk mendeteksi adanya kanker serviksi atau kanker mulut rahim.

Penyakit ini merupakan masalah yang menyerang sistem reproduksi yang jadi perhatian wanita.

Masalah ini dapat menyerang wanita dewasa maupun wanita muda.

Oleh sebab itu, pemeriksaan pap smear termasuk penting untuk dilakukan.

Dengan memeriksakan diri lebih dini, wanita bisa mengetahui apakah dirinya memiliki sel-sel yang berpotensi berkembang menjadi sel kanker.

Jika ditemukan lebih cepat, maka tentu saja ini akan meningkatkan tingkat keberhasilan penyembuhan kanker serviks.

Kini terdapat kemudahan jika Moms ingin melakukan tes pap smear.

Untuk menjalani tes pap smear dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan salah satunya puskesmas.

Biaya Pemeriksaan Pap Smear di Puskesmas

Biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tes ini beraneka ragam pada berbagai puskesmas.

Biaya pap smear di puskesmas disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Jadwal Pemeriksaan Pap Smear di Puskesmas Seperti Apa? Ini Penjelasannya

Umumnya, biaya pap smear di puskesmas sekitar Rp125-200 ribu rupiah.

Namun, rupanya tidak semua puskesmas menyediakan pemeriksaan pap smear.

Biaya ini termasuk terjangkau jika dibandingkan tes yang disediakan di rumah sakit.

Meski begitu, kabar kabaiknya biaya untuk melakukan pap smear dapat ditanggung oleh BPJS, Moms.

Artinya jika Moms saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan keringanan biaya bahkan gratis.

Pap smear dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama pemeriksaannya sesuai dengan indikasi medis yang dilakukan oleh dokter.

Berikutnya, yang harus dipersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

Apabila ingin mendapat biaya gratis dengan menggunakan BPJS saat pemeriksaan pap smear, Moms hanya tinggal menunjukkan kartu JKN-KIS yang aktif.

Setelah itu, nantinya Moms akan dirujuk ke pusat kesehatan atau klinik yang memiliki fasilitas pemeriksaan pap smear.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah mengetahui siapa saja yang harus menjalani pap smear.

Terdapat beberapa ketentuan mengenai wanita yang dianjurkan harus melakukan tes ini.

Baca Juga: Manfaat Pemeriksaan Pap Smear untuk Wanita, Bagi yang Belum Menikah Bolehkah Dilakukan?

Syarat Pemeriksaan Pap Smear di Puskesmas

Tes pap smear ini ditujukan untuk para wanita yang aktif dalam hal berhubungan seksual.

Sebaliknya, tes ini tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh wanita yang belum pernah berhubungan intim.

Karena kemungkinannya sangat kecil untuk tertular infeksi HPV.

Meski begitu, gaya hidup seperti merokok dan faktor penyakit keturunan, serta terpapar diethylstilbestrol (DES) saat masih dalam kandungan, juga dapat meningkatkan risiko terkena kanker serviks.

Umumnya, pap smear dianjurkan untuk dilakukan secara rutin kepada wanita yang berusia 21 tahun ke atas.

Pengecekan dilakukan setiap 3 tahun sekali.

Apabila, Moms sudah berusia lebih dari 30 tahun, maka pemeriksaan pap smear dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut.

Supaya terhindar dari kanker serviks, para wanita pun diharapkan rutin untuk melakukan screening pap smear. 

Pap smear dianjurkan terutama untuk wanita yang sudah menikah dan memiliki anak.

Namun jika belum menikah maupun berhubungan seksual, hal yang bisa dilakukan adalah menerima vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks.

Vaksin tersebut berfungsi untuk memberikan perlindungan pada mulut rahim.

Baca Juga: Berapa Biaya Pap Smear dengan BPJS? Ternyata Segini Uang yang Harus Moms Persiapkan untuk Pemeriksaan