Berapa Biaya Tambal Gigi di Puskesmas dan Persyaratannya? Simak Informasinya di Sini!

By Shannon Leonette, Rabu, 28 Desember 2022 | 16:30 WIB
Moms bisa baca informasi berikut terkait biaya tambal gigi di puskesmas, termasuk apa saja persyaratannya. Jangan sampai terlewat, ya. (Nakita.id/Alvi)

Melansir Nakita (22/5/2022), biaya tambal gigi di Puskesmas Penumping sendiri dapat dikenakan biaya maupun bebas biaya.

Biaya bisa gratis apabila pasien yang terdaftar memiliki JKN KIS/BPJS dengan faskes puskesmas tersebut.

Hal ini telah disesuaikan dengan Perwali No. 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surakarta.

Sementara itu, untuk pasien umum non JKN KIS/BPJS dan penduduk luar kota Surakarta, tambal gigi dapat dikenakan biaya.

Adapun besaran biaya ini disesuaikan dengan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.

Biaya tambal gigi di Puskesmas Penumping dapat dijabarkan sebagai berikut:

- Tumpatan sementara = Rp 10.000

- Tambalan tetap = Rp 20.000

- Penumpatan gigi dengan perawatan saraf = Rp 50.000

- Penambalan gigi laser = Rp 150.000

Harga tambal gigi juga bervariasi disesuaikan dengan bahan tambalan yang digunakan, seperti bahan tambal gigi permanen menggunakan komposit atau amalgam.

Baca Juga: Daftar dan Perbedaan Biaya Tambal Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit