Hari Ini PPKM Resmi Dicabut Presiden Joko Widodo, Epidemiolog Yakinkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sudah Tak Relevan, Ini Alasannya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 30 Desember 2022 | 15:17 WIB
Hari ini pencabutan PPKM resmi diumumkan, begini kata epidemiolog (Unsplash/MartinSanchez)

Nakita.id - Setelah hampir tiga tahun pandemi Covid-19, akhirnya Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM.

PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilakukan selama pandemi Covod-19.

Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak menjadi lebih banyak dan meluas.

Lewat siaran langsung di Istana Negara, Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo resmi menghentikan PPKM.

Jokowi menyebut kalau berdasarkan data yang ada, PPKM tidak perlu lagi diberlakukan.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi seperti dilansir dari Kompas.

Orang nomor satu di Indonesia menyebutkan kalau kasus Covid-19 di Tanah Air sudah melandai.

Data terakhir yang diambil adalah pada 27 Desember 2022 kemarin.

Yakni hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk yang tercatat.

Jokowi juga menjelaskan kalau angka positivity rate berada di jumlah 3,3%.

Selanjutnya, bed occupancy rate berada di angka 4,79%. Disusul dengan angka kematian yang menunjukkan jumlah 2,39%.

Baca Juga: Ketok Palu! BPOM Sahkan Vaksin Pfizer untuk Anak Mulai Usia 6 Bulan, Berikut Dosis yang Aman Diberikan

Presiden Jokowi menjabarkan kalau angka tersebut sudah berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia.

Inilah yang membuat pemerintah mengambil keputusan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.

Pencabutan PPKM ini dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Epidemiolog Bicara Soal Pencabutan PPKM

Masih melansir dari sumber yang sama, epidemiolog turut buka suara mengenai pencabutan PPKM.

Salah satunya Pandu Riono yang merupakan epidemioloh dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Menurut Pandu, PPKM memang lebih baik dicabut karena seluruh sarana dan prasarana penanganan Covid-19 di Indonesia terbilang memadai.

Termasuk soal ketersediaan vaksin untuk masyarakat.

"PPKM itu kebijakan yang bersifat darurat bila vaksin tidak tersedia," kata Pandu.

Ia menambahkan kalau situasi masyarakat juga sudah memungkinkan untuk pencabutan PPKM.

Baca Juga: Bayi Usia 6 Bulan ke Atas Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19 Pfizer, Sudah Disetujui BPOM

Terutama soal tingkat kekebalan kelompok.

"Cakupan vaksinasi sudah meningkatkan imunitas penduduk. Hasil survei 98 persen penduduk sudah punya kekebalan. PPKM tidak relevan," jelasnya.