Banyak Menuai Pro Kontra, Simak 5 Aturan yang Tertuang dalam Perppu Cipta Kerja

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 3 Januari 2023 | 12:15 WIB
Aturan Perppu Cipta Kerja yang menjadi kontroversi (Dok. Nakita/Mita)

Nakita.id - Banyak menuai pro dan kontra, berikut adalah pembahasan mengenai Perppu Cipta Kerja.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang cipta kerja.

Perppu ini tercatat dengan nomor 2 tahun 2022 yang resmi disahkan pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Perppu  ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inskostitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah aturan  yang menuai kontroversi masyarakat.

Simak ulasannya!

5 Aturan Perppu Cipta Kerja

1. Upah Minimum

Dalam Perppu Cipta Kerja dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan sejumlah variabel.

Sebut saja pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum. 

(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Siap-Siap Gelombang 48 Akan Dibuka, Simak Cara Pendaftaran Akun Kartu Prakerja 2023

2. Masa percobaan tak bisa jadi syarat PKWT

Perppu Cipta Kerja tidak membolehkan penerapaan masa percobaan bagi pekerja yang terikat dalam PKWT.

"Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja."

Begitulah bunyi dari Pasa 58 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."

Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya bisa selesai dalam waktu tertentu.

3. Pesangon

Selanjutnya yang menjadi sorotan adalah tentang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," begitu bunyi pasal 156.

Besaran uang pesangon ini juga sudah dicantumkan dalam ketentuan UU Cipta Kerja.

Di mana pekerja bisa mendapatkan pesangon dengan waktu minimal bekerja 1 tahun sebelum pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU Pemerintah yang Akan Cair Bulan Desember 2022, Moms Termasuk?

4. Aturan libur pekerja

Perppu Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b yang berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

5. Pengusaha terancam penjara jika bayar upah di bawah minimum

Pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah minimum berpotensi pidana.

Hal itu tercantum dalam Pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 88E ayat (1) berbunyi, "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan."

Dalam Pasal 88F disebutkan, "Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)."

Menurut Pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum bisa dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun dan denda paling sedikit 100 juta.

Baca Juga: Daftar Tarif Layanan Puskesmas Jabodetabek, Begini Rinciannya