Nakita.id - Banyak menuai pro dan kontra, berikut adalah pembahasan mengenai Perppu Cipta Kerja.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang cipta kerja.
Perppu ini tercatat dengan nomor 2 tahun 2022 yang resmi disahkan pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inskostitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah aturan yang menuai kontroversi masyarakat.
Simak ulasannya!
1. Upah Minimum
Dalam Perppu Cipta Kerja dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan sejumlah variabel.
Sebut saja pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: Siap-Siap Gelombang 48 Akan Dibuka, Simak Cara Pendaftaran Akun Kartu Prakerja 2023
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR