4. Aturan libur pekerja
Perppu Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b yang berbunyi:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.
5. Pengusaha terancam penjara jika bayar upah di bawah minimum
Pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah minimum berpotensi pidana.
Hal itu tercantum dalam Pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja.
Pasal 88E ayat (1) berbunyi, "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan."
Dalam Pasal 88F disebutkan, "Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)."
Menurut Pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum bisa dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun dan denda paling sedikit 100 juta.
Baca Juga: Daftar Tarif Layanan Puskesmas Jabodetabek, Begini Rinciannya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR