Cara dan Persyaratan Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Gratis!

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 3 Januari 2023 | 19:30 WIB
Cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS (Nakita/ALVI)

Nakita.id - Simak cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS, bisa gratis loh, Moms!

Moms pasti sudah tahu kalau BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membeli kacamata.

Kalian bisa melakukan penebusan kacamata ini di optik yang bekerja sama dengan BPJS.

Nah, berikut adalah cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan kacamata gratis.

Melansir dari Kompas, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.

Peserta BPJS yang membutuhkan kacamata dapat membawa resep kacamata dari FKTP ke optik.

Selanjutnya, optik akan memberikan kacamata sesuai dengan resep dokter FKTP. Nah berikut syarat yang dibutuhkan:

Syarat Kacamata BPJS

- Peserta BPJS aktif

- Diberikan 2 tahu sekali

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Cover Operasi Pendarahan Otak Seperti Indra Bekti? Aldilla Jelita Harus Tahu Ini Biar Tak Lagi Kumpulkan Donasi untuk Sang Suami 

Cara Mendapatkan Kacamata BPJS

1. Datang ke FKTP

Pertama, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 atau Puskesmas.

Peserta BPJS Kesehatan meminta rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

Ingat, FKTP harus cocok dengan data yang ada di BPJS Kesehatan.

2. Periksa mata oleh dokter spesialis

Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa menjalanani prosedur selanjutnya.

Yakni prosedur rawat jalan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Moms akan melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep mata

Dokter di FKTP akan memberikan resep kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS.

Legalisir resep kacamata bisa dilakukan di loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk di Luar Kota? Berikut Penjelasannya

4. Tebus di optik

Terakhir, Moms datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata baru.

Klaim kacamata bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus dan silinder.

Hanya saja, dana subsidi yang digunakan untuk mengklaim kacamata berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.

BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000

BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000

BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Bisakah Pakai BPJS Kesehatan?