Apa Saja Persyaratan Pasang KB di Puskesmas? Simak Ulasan Lengkapnya!

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 13 Januari 2023 | 14:30 WIB
Persyaratan KB di Puskesmas (Nakita/Adel)

Nakita.id - Apa saja syarat pasang KB di Puskesmas? Berikut penjelasannya!

KB atau keluarga berencana merupakan salah satu program pemerintah untuk menekan angka kelahiran.

Selain itu, KB juga digunakan untuk mewujudkan keluarga sehat, bahagia dan sejahtera.

Moms dan Dads bisa melakukan program KB dengan berbagai cara.

Bisa dengan cara alami atau menggunakan alat kontrasepsi, seperti kondom, pil KB, suntik KB, implan, IUD, dan vasektomi.

Moms bisa melakukan program KB di Puskesmas dengan syarat dan langkah berikut ini!

Syarat Pasang KB di Puskesmas

Melansir dari berbagai sumber, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KB di Puskesmas:

1. Fotokopi KK

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi BPJS dan kartu BPJS asli

4. Kartu KB

Baca Juga: Cek di Sini Proses Melahirkan di Puskesmas dengan dan Tanpa BPJS, dari Biaya Persalinan hingga Obat Perawatan