Nakita.id - Apa saja syarat pasang KB di Puskesmas? Berikut penjelasannya!
KB atau keluarga berencana merupakan salah satu program pemerintah untuk menekan angka kelahiran.
Selain itu, KB juga digunakan untuk mewujudkan keluarga sehat, bahagia dan sejahtera.
Moms dan Dads bisa melakukan program KB dengan berbagai cara.
Bisa dengan cara alami atau menggunakan alat kontrasepsi, seperti kondom, pil KB, suntik KB, implan, IUD, dan vasektomi.
Moms bisa melakukan program KB di Puskesmas dengan syarat dan langkah berikut ini!
Melansir dari berbagai sumber, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KB di Puskesmas:
1. Fotokopi KK
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi BPJS dan kartu BPJS asli
4. Kartu KB
1. Pasien mendaftar di unit pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas, kartu pendaftaran, BPJS dan kartu KB.
2. Petugas pendaftaran meregistrasi pasien.
3. Petugas mengantar buku Rekam Medis dan kartu KB ke ruang KB.
4. Bidan melakukan pelayanan KB sesuai prosedur.
5. Bidan mencatat pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan.
6. Bidan melakukan rujukan internal dan eksternal bila pasien mengalami masalah kesehatan.
7. Pasien melakukan pembayaran dan meminta surat rujukan.
8. Pasien mendapatkan resep obat dan mengambil obat di apotek.
- Pemasangan IUD: Rp60.000.
- Kontrol/ lepas IUD: Rp13.000.
- Lepas IUD dengan penyulit: Rp39.000.
Baca Juga: Lebih Lengkap Mana Fasilitas Melahirkan di Bidan atau Puskesmas?
- Pasang susuk KB: Rp175.000.
- Pelepasan susuk: Rp36.000.
- Suntik KB 1 bulan: Rp17.000.
- Suntik KB 3 bulan: Rp14.000.
- KB pil: Rp9.500.
Biaya ini bervariasi di setiap Puskesmas.
Ini karena tarif Puskesmas ditentukan oleh pemerintah daerah wilayah masing-masing.
Jadi, biaya di atas bisa jadi lebih murah atau lebih mahal.
Baca Juga: Apakah Bisa Vaksin untuk Anak di Puskesmas? Khususnya 6 Program Vaksinasi untuk Si Kecil yang Gratis
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR