Cek di Sini Proses Melahirkan di Puskesmas dengan dan Tanpa BPJS, dari Biaya Persalinan hingga Obat Perawatan

By Shannon Leonette, Kamis, 12 Januari 2023 | 09:57 WIB
Moms perlu tahu bagaimana proses melahirkan di puskesmas di sini, baik dengan maupun tanpa BPJS Kesehatan. Jangan sampai terlewat ya. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Bagaimana proses melahirkan di puskesmas yang perlu diketahui?

Sampai saat ini, masih banyak orang termasuk Moms yang belum tahu proses melahirkan di puskesmas itu seperti apa.

Lantas, seperti apa proses melahirkan di puskesmas?

Simak informasi selengkapnya di sini, mulai dari biaya persalinan hingga obat perawatannya.

Artikel ini akan mencakup proses melahirkan untuk peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.

Proses Melahirkan di Puskesmas

A. Proses Melahirkan di Puskesmas untuk Peserta BPJS Kesehatan

Melansir Kompas, saat persalinan tiba, yang harus peserta BPJS lakukan pertama kali adalah dengan mendatangi FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Lebih lanjut, jangan lupa juga untuk membawa dokumen pelengkap yang diwajibkan ya, Moms.

Mulai dari kartu peserta BPJS Kesehatan, KTP, serta buku KIA (kesehatan ibu dan anak).

Baca Juga: Para Bumil Wajib Baca! Ini 3 Perbedaan Melahirkan di Puskesmas dan di Rumah Sakit Supaya Bisa Jadi Bahan Pertimbangan