Apa Saja Persyaratan Pasang KB di Puskesmas? Simak Ulasan Lengkapnya!

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 13 Januari 2023 | 14:30 WIB
Persyaratan KB di Puskesmas (Nakita/Adel)

Prosedur KB di Puskesmas

1. Pasien mendaftar di unit pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas, kartu pendaftaran, BPJS dan kartu KB.

2. Petugas pendaftaran meregistrasi pasien.

3. Petugas mengantar buku Rekam Medis dan kartu KB ke ruang KB.

4. Bidan melakukan pelayanan KB sesuai prosedur.

5. Bidan mencatat pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan.

6. Bidan melakukan rujukan internal dan eksternal bila pasien mengalami masalah kesehatan.

7. Pasien melakukan pembayaran dan meminta surat rujukan.

8. Pasien mendapatkan resep obat dan mengambil obat di apotek.

Biaya KB di Puskesmas

- Pemasangan IUD: Rp60.000.

- Kontrol/ lepas IUD: Rp13.000.

- Lepas IUD dengan penyulit: Rp39.000.

Baca Juga: Lebih Lengkap Mana Fasilitas Melahirkan di Bidan atau Puskesmas?