Jika terlambat, pembuatan dokumen akta kelahiran harus mendapatkan keputusan dari kepala dinas pelaksana setempat.
Selain itu bisa dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.
Denda tersebut bervariasi sesuai dengan atruan daerah masing-masing.
Nah, itu adalah cara melakukan pembuatan akta kelahiran secara online.
Semoga membantu!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR