1. Pemohon melakukan registrasi di laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline untuk mendapatkan akses.
2. Mengisi formulir dengan menggunggah data pribadi yang diminta
3. Pemohon yang telah mengisi formulir akan mendapatkan tanda bukti permohonan
4. Petugas instansi akan melakukan verfivikasi dan validasi dari data permohonan
5. Penjabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan registrer akta kelahiran
6. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada pemohon
7. Pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangai dukcapil.
Sebagai informasi, pembuatan akta kelahiran anak terbilang singkat.
Biasanya, masa tunggunya adalah lima hari sejak berkas diajukan.
Jika dalam waktu cukup lama akta belum diterbitkan, orang tua bisa mendatangi kantor dukcapil setempat.
Perlu orang tua tahu kalau pembuatan akta kelahiran harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran anak.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR