Nakita.id – Warga Indonesia saat ini memiliki pilihan untuk melakukan permohonan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pelayanan Online.
Program pelayanan online ini sebagai upaya memberi pilihan kepada masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang dan mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Layanan Dukcapil Online
Dilansir dari laman Dukcapil Online berikut serba-serbi layanan Dukcapil Online beserta persyaratannya.
1. KTP -El
Layanan Dukcapil online untuk penerbitan dokumen KTP -EL.
Ini diperuntukkan bagi yang belum pernah memiliki KTP -EL (baru perekaman, hilang, atau rusak/ patah/ tidak terbaca.
Layanan ini tanpa perubahan data pada elemen KTP -EL dan jika sudah selesai dicetak KTP -El bisa diambil.
Persyaratan
- Sudah berusia 17 tahun dan menyiapkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika surat keterangan perekaman / KTP- EL lama hilang)
- Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan dan operator dinas memvalidasi pengajuan permohonan
- Operator dinas memproses penerbitan KTP- EL dan KTP -EL telah selesai diterbitkan
2. KTP -EL (Perubahan Data)
Layanan penerbitan dokumen KTP - EL untuk perubahan elemen data, seperti perbaikan nama, alamat, status perkawinan.
Perubahan tersebut sudah dicetak pada Kartu Keluarga terbaru.
Apabila sudah selesai dicetak KTP -EL bisa diambil di Dukcapil.