Nakita.id - Apa saja persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online?
Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu bagaimana persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online.
Maka dari itu, simak terus informasi berikut tentang persyaratan membuat KTP elektronik melalui layanan Dukcapil Online di sini.
1. Pertama, unduh aplikasi Dukcapil Online di Google Play Store atau App Store.
2. Setelah diunduh, buka aplikasi tersebut lalu pilih jenis layanan ‘Kartu Tanda Penduduk’.
3. Isilah data diri yang dibutuhkan.
4. Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta.
5. Tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai disetujui.
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terkait status layanan.
7. Anda nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
8. Bagi yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP, maka KTP tersebut akan langsung diberikan.
Baca Juga: Ingin Berobat ke Puskesmas Apakah Harus Sesuai Domisili KTP? Berikut Penjelasannya!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR