Nakita.id – Kini masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), lo.
Terdapat kemudahan yang diberikan Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Moms dapat mencetak dokumen penting lainnya secara online.
Beberapa dokumen tersebut diantaranya kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat sehingga tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Dukcapil mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Dilansir dari Kompas, untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online.
Dilakukan di situs web resmi Dukcapil masing-masing daerah.
Supaya dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah, berikut cara-cara yang harus dipahami.
- Mengisi 16 digit angka NIK
- Mengisi nama lengkap
Baca Juga: Penting untuk Diketahui, Syarat Mengajukan Pinjaman ke Bank Agar Diterima
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR