Tata Cara dan Persyaratan Melahirkan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 18 Januari 2023 | 11:30 WIB
Melahirkan di bidan pakai BPJS Kesehatan (Nakita.id/Adel)

Syarat Melahirkan di Bidan dengan BPJS

1. Kartu BPJS Kesehatan

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Buku pemeriksaan ibu dan bayi

5. Surat rujukan (bila ada)

6. Tidak memiliki komplikasi kehamilan

Tata Cara Melahirkan di Bidan

Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi bidan yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Biasanya, Moms sudah melakukan pemeriksaan di bidan tersebut dan dipastikan tidak memiliki komplikasi kehamilan.

Sebagai informasi, bidan hanya bisa membantu persalinan normal.

Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Seperti Ini Tanda-tanda Melahirkan Pembukaan 2 dan Hal yang Perlu Moms Persiapkan