Tata Cara dan Persyaratan Melahirkan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 18 Januari 2023 | 11:30 WIB
Melahirkan di bidan pakai BPJS Kesehatan (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Simak cara dan prosedur melahirkan di bidan pakai BPJS Kesehatan, mudah kok Moms!

Melahirkan menjadi salah satu momen penting dalam kehidupan pasangan.

Terutama untuk Moms yang sudah mengandung 9 bulan.

Oleh karena itu, persiapan melahirkan harus dilakukan dengan matang.

Salah satunya memilih tempat melahirkan, apakah di rumah sakit, puskesmas atau klinik bidan.

Sebelum memilih, tentunya Moms harus tahu mengenai keunggulan, kekurangan sampai biaya melahirkan.

Salah satunya yang menjadi pertanyaan adalah bisakah melahirkan di bidan menggunakan BPJS Kesehatan?

Jawabannya tentu saja bisa, tapi tidak semua bidan bisa menggunakan BPJS.

Hanya bidan yang terdaftar kemitraan dengan BPJS yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Sama seperti puskesmas atau rumah sakit, melahirkan di bidan dengan BPJS dikenakan biaya gratis.

Meski begitu, bidan hanya bisa melayani persalinan normal atau pervaginaan.

Baca Juga: Tanda Melahirkan Tanpa Flek, Apakah Wajar Jika Terjadi? Ini Jawabannya 

Syarat Melahirkan di Bidan dengan BPJS

1. Kartu BPJS Kesehatan

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Buku pemeriksaan ibu dan bayi

5. Surat rujukan (bila ada)

6. Tidak memiliki komplikasi kehamilan

Tata Cara Melahirkan di Bidan

Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi bidan yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Biasanya, Moms sudah melakukan pemeriksaan di bidan tersebut dan dipastikan tidak memiliki komplikasi kehamilan.

Sebagai informasi, bidan hanya bisa membantu persalinan normal.

Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Seperti Ini Tanda-tanda Melahirkan Pembukaan 2 dan Hal yang Perlu Moms Persiapkan

Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.

Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).

Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.

Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.

Jika kehamilan Moms tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.

Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Apakah Aman Mencukur Bulu Miss V Sebelum Persalinan? Begini Aturannya