Begini Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan yang Mudah, Bisa dengan 4 Metode Pembayaran

By Shannon Leonette, Jumat, 20 Januari 2023 | 15:52 WIB
Simak cara bayar denda BPJS Kesehatan dengan 4 metode berikut ini. Jangan sampai terlewat ya, Moms. (Nakita.id/Alvioni)

Nakita.id - Bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?

Jika Moms merupakan peserta BPJS, tentunya Moms harus tahu cara bayar denda BPJS Kesehatan apabila telat bayar iuran.

Sayangnya, sampai saat ini, masih banyak sekali masyarakat yang tidak tahu bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan itu sendiri.

Padahal, metode pembayarannya sendiri ada berbagai macam dan tidak perlu datang ke kantor cabang terdekat.

Maka dari itu, simak terus informasi berikut ini dan pastikan jangan sampai terlewat ya, Moms.

4 Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

1. Di Alfamart/Indomaret

Jika Moms merupakan peserta BPJS Kelas III dan memiliki tunggakan, Moms bisa membayar denda tersebut di minimarket terdekat, seperti Alfamart dan Indomaret.

Nah, Moms hanya perlu datang ke gerai tersebut sambil membawa kartu BPJS Kesehatan.

Setelahnya, beritahu petugas kasir perilah pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Ikuti panduan dari petugas kasir secara bertahap hingga kartu BPJS kembali aktif.

2. Via E-Commerce

Untuk e-commerce yang dimaksud hanyalah Tokopedia dan Blibli saja, Moms.

Berikut ini langkah-langkahnya, baik melalui Tokopedia maupun Blibli.

Baca Juga: Persyaratan Melahirkan dengan Metode Caesar ERACS Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Selengkapnya!