Nakita.id - Bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?
Jika Moms merupakan peserta BPJS, tentunya Moms harus tahu cara bayar denda BPJS Kesehatan apabila telat bayar iuran.
Sayangnya, sampai saat ini, masih banyak sekali masyarakat yang tidak tahu bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan itu sendiri.
Padahal, metode pembayarannya sendiri ada berbagai macam dan tidak perlu datang ke kantor cabang terdekat.
Maka dari itu, simak terus informasi berikut ini dan pastikan jangan sampai terlewat ya, Moms.
Jika Moms merupakan peserta BPJS Kelas III dan memiliki tunggakan, Moms bisa membayar denda tersebut di minimarket terdekat, seperti Alfamart dan Indomaret.
Nah, Moms hanya perlu datang ke gerai tersebut sambil membawa kartu BPJS Kesehatan.
Setelahnya, beritahu petugas kasir perilah pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Ikuti panduan dari petugas kasir secara bertahap hingga kartu BPJS kembali aktif.
Untuk e-commerce yang dimaksud hanyalah Tokopedia dan Blibli saja, Moms.
Berikut ini langkah-langkahnya, baik melalui Tokopedia maupun Blibli.
Tokopedia
1. Masuk ke aplikasi Tokopedia dan login ke akun pribadi.
2. Pilih menu “Top-Up & Tagihan”.
3. Klik sub-menu “Bayar” dan pilih opsi BPJS.
4. Isi nomor kartu BPJS Kesehatan milikmu.
5. Di kolom “Bayar Hingga”, pilih bulan pembayaran.
6. Cek kembali data yang sudah diisi, lalu klik “Lanjut”.
7. Pilih metode pembayaran sesuai arahan aplikasi Tokopedia.
Blibli
1. Masuk ke akun Blibli atau daftar akun baru.
2. Di beranda, pilih “Tagihan & Isi Ulang”, lalu pilih “Denda BPJS”.
Baca Juga: Tata Cara dan Persyaratan Melahirkan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan
3. Masukkan nomor peserta BPJS.
4. Klik tombol “Lihat Tagihan’ dan periksa kembali info tagihanmu.
5. Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol “Lanjut Bayar”.
6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan tersedia di Blibli.
7. Klik tombol “Bayar Sekarang” dan selesaikan pembayaran.
Cara bayar denda BPJS Kesehatan berikutnya juga bisa dilakukan melalui ATM terdekat dari tempat tinggal, Moms.
Sejauh ini, pembayaran iuran denda bisa melalui ATM dari bank BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BCA.
Berikut ini contoh cara pembayaran denda BPJS Kesehatan via ATM BRI.
1. Masukkan kartu ATM, lalu pin ATM.
2. Pilih menu “Transaksi Tunai” atau “Paket Tunai”.
3. Pilih menu “Transaksi Lainya”.
Baca Juga: Simak Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan di Sini, Baik Secara Offline dan Online
4. Pilih menu “Pembayaran”.
5. Pilih menu “BPJS Kesehatan”.
6. Masukan kode virtual account “88888” dan tambahkan sebelas digit angka kartu BPJS Kesehatan.
7. Cek kembali sebelum pilih “Benar”.
8. Masukkan jumlah nominal tagihan iuran atau denda BPJS, lalu tekan “Benar”.
9. Kartu BPJS Kesehatan telah lunas.
1. Unduh aplikasi LinkAja di App Store (iOS) dan Google Play Store (Android).
2. Daftarkan diri jika belum punya akunnya.
3. Buka halaman utama, lalu pilih menu “Lainnya”.
4. Pilih menu “Beli/Bayar Tagihan”.
5. Pilih “Asuransi”.
Baca Juga: Prosedur dan Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
6. Pilih “BPJS Kesehatan”.
7. Masukkan ID pelanggan LinkAja dan nomor peserta BPJS Kesehatan.
8. Periksa detail nama, jumlah tagihan, rincian denda tertunggak, dan rincian biaya lain di total pembayaran.
9. Lanjutkan ke tahap berikutnya dan masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran.
10. Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, pastikan menyimpan bukti pembayaran dengan melakukan screenshot (foto tangkap layar).
Pastikan bukti pembayaran tersebut tidak hilang ya, Moms.
Termasuk juga status kepesertaan Moms sebagai anggota BPJS Kesehatan sudah mulai kembali aktif
Nah, itu tadi cara bayar denda BPJS Kesehatan dengan empat metode mudah dan lengkap ya, Moms.
Simpan informasi ini mulai dari sekarang ya, Moms.
Bahkan, jika perlu, sebarkan juga ke orang-orang terdekat Moms yang masih belum tahu bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online, Mudah Banget!
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR