Banyak Peserta KIS yang Statusnya Tidak Aktif, Simak Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali!

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 24 Januari 2023 | 12:30 WIB
Cara mengaktifkan kembali kartu KIS yang dinyatakan tidak aktif (Nakita.id/Syifa)

1. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp

2. Pilih menu cek status peserta

3. Ketik nomor peserta/NIK

4. Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

5. CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Cara Mengaktifkan Kembali KIS 

Dilansir dari Kompas, berikut adalah cara mengaktifkan kembali KIS BPJS Kesehatan. Yuk simak!

1. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA).

Perserta juga bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa JKN-KIS, KK dan KTP.

3. Dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktiviasi.

4. Setelah re-aktivasi, peserta bisa kembali mendapatakn fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Penyakit yang Bisa Di-cover oleh BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses.

Ini agar peserta terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.

Baca Juga: Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 dari Biaya Hingga Pelayanan