Nakita.id - Hingga kini, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai cara dan syarat pendaftaran JKN KIS bayi baru lahir.
Orangtua bayi baru lahir sebaiknya segera melakukan pendaftaran JKN KIS untuk sang anak.
Sebelum mendaftar, Moms dan Dads perlu tahu cara serta syarat pendaftaran JKN KIS bayi baru lahir.
Pemerintah mewajibkan setiap orangtua untuk mendaftarkan bayinya ke JKN KIS atau program BPJS Kesehatan.
Sebaiknya orangtua segera mendaftarkan kepesertaan JKN KIS untuk bayi baru lahir.
Maksimal 28 hari setelah bayi dilahirkan.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Melansir Kompas, berikut syarat berupa dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan JKN KIS bayi baru lahir:
- Kartu asli JKN KIS ibu kandung bayi
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan beserta aslinya
- Fotokopi KK orangtua bayi beserta aslinya untuk ditunjukkan
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Cek Status dan Tunggakan BPJS Kesehatan
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR