Ketahui Syarat Mendapatkan Akta Kematian di Disdukcapil, Baik Datang Langsung Maupun Online!

By Shannon Leonette, Jumat, 27 Januari 2023 | 17:44 WIB
Ini syarat mendapatkan akta kematian yang perlu diketahui agar tidak terlambat mengurusnya. (Kompas.com)

3. Surat dan berkas yang sudah ada nanti harus diserahkan ke kantor kecamatan untuk proses pengesahan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil.

4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke Disdukcapil sesuai domisili.

5. Pelapor akan diminta mengisi formulir yang diberikan petugas dan memasukkannya ke dalam map, beserta dengan syarat dokumen di atas.

6. Serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.

7. Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah.

8. Pelapor tinggal menunggu proses penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.

b. Secara Online

Untuk cara ini hanya bisa dilakukan apabila Moms dan Dada berdomisili di Jakarta.

1. Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

2. Daftarkan diri jika belum punya akun dengan mengisi data diri.

3. Jika sudah berhasil masuk, pilih "akta kematian" dan klik "tambah permohonan".

Baca Juga: Sudah Serba Online, Cara dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilekngkapi untuk Layanan Online Dukcapil Pembuatan Akta Kelahiran Anak