Ketahui Syarat Mendapatkan Akta Kematian di Disdukcapil, Baik Datang Langsung Maupun Online!

By Shannon Leonette, Jumat, 27 Januari 2023 | 17:44 WIB
Ini syarat mendapatkan akta kematian yang perlu diketahui agar tidak terlambat mengurusnya. (Kompas.com)

Nakita.id - Apakah Moms dan Dads sudah tahu apa saja syarat mendapatkan akta kematian?

Sampai saat ini, ternyata masih banyak orang yang belum tahu beberapa syarat mendapatkan akta kematian itu sendiri.

Padahal, sebagai Warga Negara Indonesia, penting sekali bagi Moms dan Dads untuk mengetahui syarat-syarat mendapatkan akta kematian.

Apalagi, jika di keluarga sudah ada anggota yang meninggal dunia dan kita tidak tahu harus melakukan apa.

Hal ini dilakukan agar kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bisa mencatat kematian tersebut secara oleh negara.

Juga untuk memudahkan pengurusan seperti warisan, dana pensiun, hingga klaim asuransi.

Syarat Mendapatkan Akta Kematian di Disdukcapil

A. Persyaratan Dokumen

- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia

- Fotokopi KTP pelapor kematian

- Fotokopi KTP saksi (saksi: orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan)

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!