Ini Dia Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) serta Cara Membuatnya

By Amallia Putri, Minggu, 29 Januari 2023 | 16:29 WIB
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) (Tangkap layar Dukcapil Kota Bogor)

- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.

Untuk Usia 5-17 Tahun

Sementara untuk anak yang telah berusia di atas 5 tahun, syarat yang diperlukan berbeda. Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak usia 5-17 tahun.

- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.

- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.

- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

2. Ajukan ke Dukcapil Setempat

Setelah melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk membuat KIA.

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

 Baca Juga: Prosedur Lengkap Cara Mengurus KIA untuk Bayi, Cek di Sini Moms!