Nakita.id – Yuk Moms, simak informasi selengkapnya mengenai cara mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk bayi.
Untuk memudahkan pendataan, bayi penting untuk memiliki KIA.
Selain sebagai identitas, memiliki KIA juga memiliki berbagai kegunaan untuk layanan publik lainnya.
Jika saat ini anak belum memiliki kartu identitas untuk anak, maka sebaiknya Moms mempersiapkan mulai dari sekarang.
Sama halnya dengan orang dewasa yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), anak juga diwajibkan untuk memiliki kartu identitas.
Ketentuan mengenai kartu identitas anak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Tujuan adanya kartu identitas anak ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Serta, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Tapi, tidak hanya itu saja Moms, kegunaan dari memiliki kartu identitas anak.
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Terdapat dua jenis kartu anak yang ditebitkan, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.