Ini Dia Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) serta Cara Membuatnya

By Amallia Putri, Minggu, 29 Januari 2023 | 16:29 WIB
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) (Tangkap layar Dukcapil Kota Bogor)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui caranya membuat Kartu Identitas Anak atau KIA.

Sudahkah Si Kecil di rumah memiliki Kartu Identitas Anak?

Jika belum, sudah saatnya Moms dan Dads mengunjungi kantor Dukcapil setempat untuk membuatkan KIA.

Apa saja sih manfaat dari kepemilikan KIA untuk anak? Kartu yang satu ini hampir sama dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Hanya saja jika KTP dimiliki oleh orang dewasa atau 17 tahun ke atas, KIA dimiliki oleh anak-anak di bawah usia tersebut.

Tentunya, dengan memiliki KIA, proses pendataan dan perlindungan warga menjadi lebih mudah. Tak hanya itu, pelayanan juga akan jauh lebih mudah dengan menggunakan KIA.

Melansir dari Kompas, pembuatan KIA di tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Yuk, simak tahapannya.

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Lengkapi Persyaratannya

Untuk mengurus pembuatan KIA untuk bayi, orangtua harus menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat pembuatan KIA.

Untuk Usia 0-5 Tahun

- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.

Baca Juga: Tingkatkan Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), PT. Gramedia Asri Media dan Dukcapil Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.

Untuk Usia 5-17 Tahun

Sementara untuk anak yang telah berusia di atas 5 tahun, syarat yang diperlukan berbeda. Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak usia 5-17 tahun.

- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.

- KK asli orangtua atau wali KTP asli kedua orangtua atau wali.

- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

2. Ajukan ke Dukcapil Setempat

Setelah melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk membuat KIA.

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

 Baca Juga: Prosedur Lengkap Cara Mengurus KIA untuk Bayi, Cek di Sini Moms!

Manfaat Lain Kartu Identitas Anak

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa Kartu Identitas Anak berguna untuk pendataan warga dan pelayanan.

Tapi, ada beberapa manfaat lain dari Kartu Identitas Anak. Apa saja?

Melansir dari Kompas, manfaat dari kartu identitas anak adalah pertama untuk melindungi pemenuhan hak anak.

Kedua, Kartu Identitas Anak juga menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri apabila sewaktu-waktu anak mengalami hal buruk.

Terakhir, KIA memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Kartu identitas anak merupakan berkas yang wajib diurus orangtua ketika anaknya terlahir ke dunia.

Karena kartu identitas anak wajib dimiliki sang buah hati supaya bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Karena untuk bisa mendaftarkan anak ke BPJS Kesehatan saja salah satunya sang buah hati harus memiliki kartu identitas.

Tapi sayangnya, masih banyak orangtua yang malas mengurus kartu identitas anak.

Karena sebagian orangtua menilai bahwa mengurus kartu identitas anak sesuatu yang sangat merepotkan.

Terutama bagi para Moms dan Dads pekerja yang memang memiliki sedikit waktu di rumah sehingga sulit untuk mengurus kartu identitas anak.

Baca Juga: Pelayanan KIA di Puskesmas, Apakah Sama dengan Pelayanan BPJS?