Bagaimana Prosedur Kontrol Bayi di Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan?

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 31 Januari 2023 | 08:30 WIB
Kontrol bayi ditanggung BPJS Kesehatan (nakita.id/Naura)

Nakita.id - Moms tidak perlu bingung soal kontrol bayi di rumah sakit ditanggung BPJS.

Faktanya, bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan sebagai keanggotaan BPJS Kesehatan.

Dengan begini, biaya kontrol, pengobatan, dan perawatan di Kecil bisa digratiskan.

Langkah pertama yang harus dilakukan orang tua adalah mendaftarkan bayi agar memiliki BPJS Kesehatan.

Moms dan Dads perlu menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Setelah kartu BPJS aktif, si Kecil sudah bisa mendapatkan manfaat pengobatan gratis.

Lantas bagaimana alurnya?

Alur Kontrol Bayi Pakai BPJS

Berikut adalah alur kontrol bayi supaya ditanggung BPJS Kesehatan yang dilansir dari berbagai sumber.

Setelah pemeriksaan terakhir pasca melahirkan, dokter biasanya akan memberikan surat pengantar untuk kontrol.

Surat pengantar ini memiliki masa berlaku yang bervariasi, bisa hitungan mingguan hingga bulanan.

Dalam kurun waktu tersebut, Moms dan Dads dianjurkan membawa si Kecil untuk kontrol ke rumah sakit.

Baca Juga: Syarat Melahirkan Secara Caesar di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Bisa? 

Jika membawa surat kontrol, maka kalian bisa langsung melakukan registrasi ketika sampai di rumah sakit.

Moms bisa menggunakan BPJS Kesehatan anak agar biaya kontrol digratiskan.

Kemudian, Moms tinggal menunggu antrean dan masuk ke ruangan dokter agar si Kecil mendapatkan pemeriksaan.

Jika dokter merasa anak masih membutuhkan kontrol, maka Moms akan mendapatkan surat pengantar yang bisa digunakan lagi.

Hanya saja, jika surat kontrol tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan, Moms dan Dads harus mengurus surat rujukan.

Surat rujukan bisa didapatkan di fasilitas kesehatan tingkat 1.

Setelah mendapatkan surat rujukan, Moms baru bisa membawa si Kecil ke faskes lanjutan.

Cara Mendaftarkan Bayi Sebagai Perserta BPJS

 Syarat:

- Surat keterangan lahir asli dan fotokopi

- KK

- KTP orang tua

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan dengan Status Kepesertaan Non Aktif

- Kartu BPJS orang tua

Langkah:

Ada dua cara untuk mendaftarkan BPJS untuk anak yang baru lahir.

Moms bisa mendaftarkannya melalui MCS (mobile customer service) di domisili Moms atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Ini dia gambaran tahapan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi melalui MCS:

- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan

- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan

Sedangkan untuk di kantor BPJS Kesehatan terdekat, ini dia alur pendaftarannya:

- Di kantor BPJS Kesehatan, ambil nomor antrian perubahan data

Baca Juga: Pahami Cara Pakai BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan

- Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan

Itulah tadi panduan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang harus Moms ketahui.