Nakita.id - Bagaimana cara mendaftar ke posyandu sebelum pemeriksaan?
Bagi Moms yang berencana ikut posyandu pertama kali tentu ingin tahu bagaimana cara mendaftar ke posyandu.
Apalagi, kalau Moms berencana ingin memeriksakan diri dan anaknya di posyandu, maka Moms harus tahu bagaimana cara mendaftar ke posyandu itu sendiri.
Tanpa berlama-lama lagi, simak cara-caranya di sini!
Cara Mendaftar ke Posyandu
Pada dasarnya, posyandu terbuka untuk seluruh masyarakat terutama bayi, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Moms yang memiliki anak usia 0-5 tahun bisa mengikuti posyandu terdekat di tempat tinggal.
Cara mendaftarnya cukup mudah dan tidak membutuhkan syarat yang sulit, Moms.
Moms hanya perlu menyiapkan KK dan KTP yang menerangkan bahwa Moms merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
"Syaratnya warga Gunung, punya KK dan KTP Gunung, domisili Gunung," ungkap Bidan Nur Tyastuti Oktaviani, mengutip Nakita (15/6/2022).
"Meskipun enggak domisili, misalnya KK dan KTP masih proses, tapi masih domisili Gunung lebih dari 6 bulan harusnya ikut posyandu," ungkap Bidan Tyas yang bertugas sebagai Bidan Desa sekaligus Penyuluh Posyandu di Desa Gunung, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Setiap warga yang berdomisili di wilayah tertentu lebih dari 6 bulan sudah diperkenankan ikut Posyandu terdekat.
Baca Juga: Ketahui Manfaat Ibu dan Bayi Datang ke Posyandu, Pemantauan Tumbuh Kembang hingga Gizi Anak