Tunggakan BPJS Apakah Harus Dilunasi dan Berapa Denda Keterlambatannya?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 1 Februari 2023 | 20:30 WIB
Apakah tunggakan BPJS harus dilunasi? (Nakita/Amallia)

Nakita.id - Pertanyaan apakah tunggakan BPJS harus dilunasi sering dilontarkan oleh para pengguna BPJS Kesehatan.

BPJS masih menjadi pilihan banyak orang ketika menyangkut asuransi kesehatan.

Ada 2 kelompok pengguna BPJS kesehatan, yakni PBI dan non-PBI.

Peserta BPJS PBI adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, atau ditanggung oleh pemerintah.

Jenis BPJS ini diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.

Sementara non-PBI adalah pengguna BPJS yang tidak di-cover oleh pemerintah, dengan kata lain mandiri.

Pengguna BPJS mandiri wajib membayarkan premi setiap bulannya.

Jika tidak dibayarkan, maka status peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

Lantas, haruskah tunggakan BPJS Kesehatan dibayar lunas?

Jawabannya adalah iya.

Dilansir dari berbagai sumber, dikatakan kalau layanan BPJS baru akan aktif jika pengguna melunasi tunggakan.

Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa! 

Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Dikatakan, peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan atas perserta tersebut untuk sementara dihentikan.

Aturan Denda BPJS Kesehatan

Kabar baiknya, denda tunggakan atau keterlambatan BPJS Kesehatan sudah ditiadakan.

Jadi berapapun lamanya keterlambatan, maka pembayaran tunggakan iuran tetap sama.

Kartu akan aktif kembali jika dilakukan pembayaran lunas terhadap tunggakan.

Sementara itu, masa tunggakan paling lama adalah 24 bulan.

Jika terjadi penunggakan lebih dari 24 bulan, maka yang dihitung tetap 24 bulan.

Namun pembebasan dendan ini hanya diperuntukkan untuk pasien rawat jalan saja.

Dalam kasus lain, peserta mendapatkan denda apabila terjadi penunggakan dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Jika peserta harus menerima pelayanan rawat inap paling lambat 45 hari sejak pelunasan tunggakan, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% x bulan tunggakan (maksimal 24 bulan) x tarif INACBGs dari pelayanan perawatan yang dijalani.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, denda paling banyak yang dikenakan adalah Rp30 juta.

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Kontrol Bayi di Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan? 

Artinya jika perhitungan denda mencapai Rp30 juta ke atas, maka nilai yang harus dibayarkan adalah Rp30 juta.

Jika Moms dan Dads masuk dalam kategori yang terkenda denda, jumlah denda bisa tidak dibayarkan secara langsung.

Peserta bisa mengajukan pembayaran denda dengan cara dicicil asal memenuhi syarat:

- Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP

- Tunggakan minumal 4 bulan dan maksimal 24 bulan

- Tahap pemayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan

- Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau mendatangi kantor BPJS

- Status kepesertaan akan kembali aktif usai denda dibayar lunas

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan dengan Status Kepesertaan Non Aktif