Nakita.id - Moms tidak perlu bingung soal kontrol bayi di rumah sakit ditanggung BPJS.
Faktanya, bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan sebagai keanggotaan BPJS Kesehatan.
Dengan begini, biaya kontrol, pengobatan, dan perawatan di Kecil bisa digratiskan.
Langkah pertama yang harus dilakukan orang tua adalah mendaftarkan bayi agar memiliki BPJS Kesehatan.
Moms dan Dads perlu menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Setelah kartu BPJS aktif, si Kecil sudah bisa mendapatkan manfaat pengobatan gratis.
Lantas bagaimana alurnya?
Berikut adalah alur kontrol bayi supaya ditanggung BPJS Kesehatan yang dilansir dari berbagai sumber.
Setelah pemeriksaan terakhir pasca melahirkan, dokter biasanya akan memberikan surat pengantar untuk kontrol.
Surat pengantar ini memiliki masa berlaku yang bervariasi, bisa hitungan mingguan hingga bulanan.
Dalam kurun waktu tersebut, Moms dan Dads dianjurkan membawa si Kecil untuk kontrol ke rumah sakit.
Baca Juga: Syarat Melahirkan Secara Caesar di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Bisa?
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR