Ada Keinginan untuk Nikah di KUA? Cek Dulu Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi

By Ruby Rachmadina, Jumat, 3 Februari 2023 | 13:06 WIB
Cara daftar dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi jika memiliki rencana menikah di KUA. (Nakita.id/Nita Febriani)

6. Surat pernyataan hendak menikah (model N7), jika bersangkutan berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain 

7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp30.000

8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur

9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/POLRI

10. Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya)

11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No.7 Tahun 1989

12. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6)

Syarat Nikah untuk Laki-laki

- Berusia minimal 19 tahun, surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4, jika seorang duda mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri, mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai

- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakilkan orang lain, fotocopy KTP elektronik, fotocopy akta lahir, fotocopy kartu keluarga, pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/ kecamatan yang sama

- Surat izin dari atasan jika anggota TNI/POLRI

- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun

Baca Juga: 4 Tips Persiapan Pernikahan dengan Dana Terbatas, Bisa Wujudkan Resepsi Impian di Momen Tak Terlupakan