Ada Keinginan untuk Nikah di KUA? Cek Dulu Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi

By Ruby Rachmadina, Jumat, 3 Februari 2023 | 13:06 WIB
Cara daftar dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi jika memiliki rencana menikah di KUA. (Nakita.id/Nita Febriani)

Nakita.id - Beberapa pasangan mungkin ada yang sudah memiliki rencana dari jauh-jauh hari untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menikah di KUA dinilai lebih mudah, cepat dan tidaklah sulit, jika Moms memiliki rencana tersebut segera persiapkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Ini penting dilakukan agar prosesnya lancar tanpa suatu kendala apapun.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara daftar dan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin nikah di KUA.

Cara Daftar Nikah di KUA

1. Datang ke Ketua RT/RW domisili untuk memintar surat pengantar.

2. Kemudian berkunjung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar syarat nikah di KUA.

3. Pastikan pasangan datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad.

Apabila kurang dari 10 hari, maka perlu menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat.

4. Membayar biaya pencatatan pada petugas KUA.

Umumnya Moms perlu membayar Rp600.000 apabila ingin melaksanakan akad di luar kantor KUA dan untuk biaya ini disesuakkan dengan peraturan KUA di tempat masing-masing Moms tinggal.

5. Melampirkan seluruh berkas yang diminta kepada petugas kUA.

Baca Juga: Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak Gratis, Siapkan Sederet Dokumen Ini Salah Satunya Fotokopi KTP

6. Beberapa KUA kerap mewajibkan calon pengantin mengikuti program bimbingan pranikah.

7. Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad sesuai persetujuan bersama wali nikah.

8. Periksa buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA, sebelum ditanda tangani.

Persyaratan Nikah di KUA

Untuk persyaratan nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Pada peraturan ini tertuang berkas yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lainnya.

Dokumen yang perlu dilampirkan calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan nikah di KUA adalah:

1. Surat pengantar menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai

2. Surat keterangan menikah (model N1)

3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2)

4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (model N3)

5 Surat pernyataan tentang orangtua (model N4)

Baca Juga: Perhatian Bagi Calon Pengantin, Penting Tahu Manfaat Imunisasi TT Pranikah yang Diwajibkan Pemerintah

6. Surat pernyataan hendak menikah (model N7), jika bersangkutan berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain 

7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp30.000

8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur

9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/POLRI

10. Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya)

11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No.7 Tahun 1989

12. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6)

Syarat Nikah untuk Laki-laki

- Berusia minimal 19 tahun, surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4, jika seorang duda mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri, mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai

- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakilkan orang lain, fotocopy KTP elektronik, fotocopy akta lahir, fotocopy kartu keluarga, pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/ kecamatan yang sama

- Surat izin dari atasan jika anggota TNI/POLRI

- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun

Baca Juga: 4 Tips Persiapan Pernikahan dengan Dana Terbatas, Bisa Wujudkan Resepsi Impian di Momen Tak Terlupakan

- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari

- Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang serta surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah

Syarat Nikah untuk Perempuan

- Berusia minimal 19 tahun

- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4

- Apabila Moms seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami

- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika Moms bercerai

- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain

- Surat hasil tes kesehatan dari puskesmas terdekat dan bukti imunisasi

- Fotocopy KTP elektronik, kartu keluarga dan juga akta lahir

- Pas foto 3x2 latar belakang merah apabila calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama

- Surat izin dari atasan apabila Moms anggota TNI/POLRI

- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun 

- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari

Baca Juga: Cara dan Persyaratan Membuat KK Baru yang Harus Dipenuhi