Ada Keinginan untuk Nikah di KUA? Cek Dulu Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi

By Ruby Rachmadina, Jumat, 3 Februari 2023 | 13:06 WIB
Cara daftar dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi jika memiliki rencana menikah di KUA. (Nakita.id/Nita Febriani)

- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari

- Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang serta surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah

Syarat Nikah untuk Perempuan

- Berusia minimal 19 tahun

- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4

- Apabila Moms seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami

- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika Moms bercerai

- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain

- Surat hasil tes kesehatan dari puskesmas terdekat dan bukti imunisasi

- Fotocopy KTP elektronik, kartu keluarga dan juga akta lahir

- Pas foto 3x2 latar belakang merah apabila calon suami dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama

- Surat izin dari atasan apabila Moms anggota TNI/POLRI

- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun 

- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari

Baca Juga: Cara dan Persyaratan Membuat KK Baru yang Harus Dipenuhi