Cara Mengurus Pindah Domisili KTP dan Persyaratannya, Jangan Sampai Salah!

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 4 Februari 2023 | 15:30 WIB
Cara Mengurus Pindah Domisili KTP (Nakita/Kirana)

- Setelah berhasil, unggah syarat dokumen yang sudah disiapkan.

- Jika proses sudah selesai, tunggu verifikasi dari petugas.

- Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dan KK baru dalam format PDF.

- Unduh surat pindah tersebut dan cetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4.

- Bawa SKP dan KK baru ini ke Dukcapil tujuan untuk mendapatkan KTP baru.

Baca Juga: Apakah Bisa Jika Ingin Mengganti Foto KTP? Ini Syarat dan Ketentuannya