Nakita.id - Banyak pertanyaan mengenai bisakah mengganti foto KTP?
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas masyarakat Indonesia.
KTP bisa didapatkan ketika seseorang sudah berusia 17 tahun.
Faktanya, semua kepentingan warga negara membutuhkan KTP sebagai syarat adminustrasi.
Meski begitu, foto TKP kerap dikeluhkan oleh para pemilik KTP karena dianggap kurang estetik.
Itu sebabnya, banyak pemilik KTP ingin mengganti foto tersebut.
Kabar baiknya, mengganti foto KTP ternyata bisa dilakukan.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mengganti KTP.
Melansir dari laman Kompas, berikut adalah syarat dan cara mengganti foto di KTP.
Yuk simak!
Syarat dan Ketentuan Mengganti Foto KTP
Penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan sesukanya dan semaunya.
Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gas LPG 3 Kg Akan Diubah, Siapkan KTP untuk Beli Gas