Cara Mengganti Data di KTP Termasuk Status Perkawinan, Berikut Alurnya

By Syifa Amalia, Minggu, 5 Februari 2023 | 11:30 WIB
Syarat dan cara mengganti data di KTP yang perlu diketahui. (Nakita.id/Syifa)

Nakita.id – Cara mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting untuk diketahui oleh semua orang.

Seperti yang diketahui, KTP merupakan identitas resmi penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Data-data yang terdapat didalamnya harus benar-benar valid karena penting untuk pengurusan sesuatu terutama terkait pelayanan publik.

Adapun data tersebut diantaranya NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, status pernikahan, dan masih banyak lagi.

Meski demikian, ada kalanya data dalam KTP bisa diperbaharui karena suatu perubahan.

Salah satu yang sering diganti adalah status perkawinan.

Misalnya, ketika seseorang yang belum menikah status yang tertera, yaitu ‘belum kawin’, sebaliknya setelah ia menikah status berubah menjadi ‘kawin’.

Terdapat beberapa status perkawinan di KTP di antaranya belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati.

Yuk simak Moms, bagaimana prosedur penggantian status perkawinan yang mudah dilakukan.

Cara Mengganti Data di KTP

Perubahan elemen data pada e-KTP dapat dilakukan melalui instansi pelaksana.

Seperti camat atau lurah/kepala desa setempat dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Mengurus Pindah Domisili KTP dan Persyaratannya, Jangan Sampai Salah!