- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama.
Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.
Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah diperbarui.
Biasanya waktu tunggu sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Namun, beberapa Dukcapil memiliki waktu pemrosesan resi e-KTP yang berbeda-beda.
Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.
Hal ini lantaran ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan.
Setelah mendapatkan jadwal pengambilan e-KTP baru, bawa e-KTP lama dan Karti Keluarga (KK).
Jika Moms akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diubah.
Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan.
Baca Juga: Apakah Sudah Ada Layanan Online Dukcapil untuk Ganti Foto KTP? Berikut Penjelasannya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR