Bisakah Membayar Utang Puasa Saat Ibu Hamil Digabung dengan Utang Sebelum Hamil? Begini Penjelasannya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 6 Februari 2023 | 16:30 WIB
Hukum membayar utang puasa ibu hamil digabung dengan sebelum hamil (Freepik)

Nakita.id - Banyak yang bingung soal permasalahan membayar utang puasa, salah satunya ketika dalam kondisi hamil.

Sebagai wanita diwajibkan tidak berpuasa saat haid, tapi menggantinya di lain hari.

Tapi bagaimana kalau belum sempat mengganti tapi ketahuan hamil menjelan Ramadan? Selengkapnya di sini.

Hukum Membayar Utang Puasa Ibu Hamil Digabung dengan Sebelum Hamil

Salah satu penyebab tidak berpuasa Ramadan bagi wanita adalah haid, ditambah dengan hamil menjelang lebaran.

Lalu bagaimana cara menggantinya? Terkait hal ini Buya Yahya menjawabnya secara jelas dalam YouTube Al Bahjah TV.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengilustrasikan ada seorang wanita yang tidak berpuasa selama 10 hari di bulan Ramadan karena haid.

Namun, hingga mendekati Ramadan berikutnya belum juga diqada puasanya.

Kata Buya Yahya, selama masih ada waktu untuk mengqada puasa harus segera ditunaikan sebelum menginjak Ramadan berikutnya. Namun, jika ternyata positif hamil maka kasusnya lain lagi.

"Orang hamil boleh berbuka puasa. Berarti di waktu itu di lebaran Syawal sampai lahir dia punya uzur.

"Habis itu menyusui sampai sekarang masuk Ramadan lagi," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube YouTube Al Bahjah TV Selasa (22/3/2022).

Jika wanita hamil itu masih punya utang 10 hari puasa Ramadan bagaimana?

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Kenali Kondisi Ibu Hamil yang Dilarang Puasa Berikut Ciri-cirinya