Pahami Prosedur Rawat Inap di Rumah Sakit Kelas Umum dan BPJS Kesehatan

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 8 Februari 2023 | 09:28 WIB
Prosedur rawat inap di rumah sakit. (Freepik.com)

Nakita.id - Berikut ini prosedur rawat inap di rumah sakit kelas umum dan BPJS Kesehatan yang perlu Moms ketahui.

Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki BPJS Kesehatan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, tentu saja membuat masyarakat menjadi lebih lega.

Karena, ketika sakit, biaya yang harus dibayarkan menjadi berkurang bahkan bisa gratis. 

Sebagian besar pelayanan di puskesmas dan rumah sakit kini sudah bisa menggunakan BPJS Kesehatan Moms.

BPJS Kesehatan bisa Moms gunakan untuk rawat jalan ataupun rawat inap.

Sehingga, Moms tidak lagi harus mengeluarkan biaya meski harus dirawat berhari-hari.

Bahkan, untuk biaya dokter dan obat juga sudah di-cover oleh BPJS Kesehatan lo, Moms.

Tetapi sayangnya, masih banyak orang yang belum mengerti bagaimana prosedur rawat inap di rumah sakit baik secara umum atau menggunakan BPJS Kesehatan.

Terutama bagi Moms yang belum pernah dirawat, pastinya akan bingung harus melakukan apa.

Oleh sebab itu, kali ini Nakita ingin memberi tahu prosedur rawat inap kelas umum dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Indra Bekti Diharapkan Bisa Segera Pulang, Adik Ipar Adilla Jelita Ungkap Kakaknya Sempat Kena Tegur Dokter karena Sering Pejamkan Mata

Rawat Inap di Rumah Sakit Kelas Umum

Melansir dari Kompas, berikut caranya yang harus Moms pahami:

Untuk Moms yang hendak melakukan rawat inap di rumah sakit, prosedurnya lebih mudah.

Tetapi biasanya, Moms bisa melakukan rawat inap apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter.

Untuk melakukan rawat inap kelas umum, tentu saja Moms harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Setelah itu, Moms pun harus sabar menunggu untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Untuk tagihannya, biasanya dibayarkan setelah Moms selesai menjalani rawat inap dan hendak pulang ke rumah.

Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan

a. Pasien Tidak Gawat Darurat

1. Siapkan persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan asli Kartu BPJS, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1.

2. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS disediakan ruangan khusus layanan BPJS untuk mengurus surat eligibilitas peserta, dan biasanya peserta harus antri untuk mendapatkannya.
3. Setelah surat Eligibilitas Peserta (SEP) didapatkan, kemudiaan ambil kartu berobat, untuk beberapa rumah sakit untuk mengambil kartu berobat disediakan ruangan khusus, pasien biasanya harus antri untuk mendapatkannya.
 
4. Menuju Poliklinik rumah sakit  sesuai dengan surat rujukan dokter faskes tk1, dengan membawa syarat-syarat lengkap sebagai berikut:
 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan Asli Kartu BPJS, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, Surat Eligibilatas Peserta (SEP), dan kartu berobat.
 
Baca Juga: Rincian Biaya Terbaru Pelayanan Tindakan di Puskesmas, Segini Biaya Pemeriksaan Umum dan Rawat Inap
 
 
 
5. Pasien akan diperiksa, mendapatkan layanan kesehatan, dan pasien akan di rawat inap jika kondisi pasien harus di rawat inap.
 
Jika dirumah sakit pasien tidak dapat ditangani, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitasnya lebih memadai.

b. Pasien Gawat Darurat

1. Siapkan persyaratan seperti kartu BPJS asli dan fotocopyfotocopy Kartu Keluarga (KK), dan fotocopy KTP.
 
2. Datang langsung ke unit IGD rumah sakit. Pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi pasien, seperti resep obat, dan berkas pemeriksaan penunjang lainnya.
 
3. Melakukan registrasi dan validasi berkas IGD di BPJS center IGD.
 
Di IGD, biasanya disediakan ruangan khusus layanan BPJS pasien IGD untuk memudahkan peserta melakukan registrasi dan validasi berkas IGD.
 
4. Membuat Surat Eligibilitas peserta (SEP), di ruangan layanan BPJS yang sudah disediakan di rumah sakit dengan membawa syarat: fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP, fotocopy dan asli Kartu BPJS dan berkas IGD.
 
Untuk beberapa rumah sakit surat eligibilitas pasien rawat inap khusus pasien yang datang dari pintu emergency, bisa diurus di akhir setelah pasien dinyatakan sembuh dan bisa pulang, berkas harus diurus agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
 
5. Pasien akan langsung di arahkan untuk di rawat inap sesuai dengan kelas perawatan BPJS haknya.
 
Semua layanan kesehatan dan pemeriksaan penunjang pasien nantinya akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
 
Sehingga, Moms tak perlu pusing lagi memikirkan biaya ketika menggunakan BPJS Kesehatan.
 
Baca Juga: Alur Layanan Kesehatan di Puskesmas untuk Umum dan BPJS Terbaru 2022